Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP),
Peraturan Pemerintah (PP)R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8Standar Nasional Pendidikan
menjadi bukti keseriusan pemerintah.Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan
bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi : Standar
isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar dan tenaga
kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar
pembiayaan, dan Standar penilaan lihat selengkapnya disini
0 komentar to “Standar Nasional Pendidikan (SNP)”