Standar Nasional Pendidikan (SNP)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Pemerintah (PP)R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi : Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaan lihat selengkapnya disini



0 komentar to “Standar Nasional Pendidikan (SNP)”

Posting Komentar