Tampilkan postingan dengan label standar pendidikan nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label standar pendidikan nasional. Tampilkan semua postingan

STANDAR PENILAIAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS


STANDAR PENILAIAN

Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu:       
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambunagn untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran.
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional , dan akuntabel lembaga
Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.           
B. Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
tandar nasional pendidikan disusun agar dapat dijadikan kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republlik Indonesia. Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidkan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan standar nasional pendidkan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu pasal 1 ayat 1 PP no.19 tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari standar nasional pendidikan meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan

2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar penilaian
a.       Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.

b.      Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS



STANDAR KOMPETENSI  LULUSAN

A.     Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
  1. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
  1. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
  1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

B.     Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
C.     Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
  1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
  1. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
    1. Agama dan Akhlak Mulia;
    2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
    3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    4. Estetika;
    5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
  1. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

D.     Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
·  Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
·  Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
·  Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
·  Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
·  Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
·  Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
·  Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
·  Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
·  Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
·  Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
·  Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
·  Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
1.  Ada dokumen Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kelompok Iptek, IPS dan Seni Budaya.
2.  Guru mengajar dengan mengutamakan keterlibatan siswa secara aktif dalam proses belajar mengajar.
3.  Guru melaksanakan proses pembelajaran CTL.
4.  Menggunakan media pembelajaran lingkungan.
5.  Melatih siswa berfikir kritis, kreatif dan inovatif.
6.  Terdapat proses pembelajaran pembiasan.
7.  Siswa memperoleh pengalaman di bidang seni dan budaya.
8.  Siswa dilatih memperoleh pengalaman berjiwa / sikap sportif.
9.Siswa diberi pengalaman dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.

Standar Proses Pendidikan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS



STANDAR PROSES PENDIDIKAN

A.  Perlunya Standar Proses Pendidikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami dalam undang-undang tersebut.Pertama, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah adalah proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa dan guru  diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti di sekolah tidak boleh mengesampingkan proses belajar.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi pada siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari prosses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Ini berarti proses pendidikan berujung pada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan serta pengembangan ketrampilan anak sesuai dengan kebutuhan.
Supaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang dimaksud dalam undang-undang maka diperlukan suatu standar proses dalam pelaksanaannya.
B.     Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian ini dapat digaris bawahi.
Pertama, Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar ini berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung, ini dapat dijadikan pedoman bagi guru bagaimana proses pembelajaran seharusnya berlangsung.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita. Guru seharusnya melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan matang dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada dan memperhatikan taraf perkembangan otak anak. Melalui standar proses pembelajaran setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai rambu-rambu yang ditentukan.
C.    Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum standar proses pendidikan (SPP) memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1.        Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
2.        Fungsi SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.
3.        Fungsi SPP Bagi Kepala Sekolah
Sebagai alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarpras untuk menunjang proses pendidikan.
4.        Fungsi SPP Bagi Para Pengawas (Supervisor)
Bagi pengawas SPP berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
5.        Fungsi SPP Bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Melalui pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
·         Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarpras yang diperlukan sekolah dalam pengelolaan proses pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Memberikan saran-saran dalam pengelolaan pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran yang dilakukan guru.
D.    Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya, selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Hubungan standar proses dan standar lainnya digambarkan dalam bagan berikut ini :
Bagan di atas menggambarkan :
Pertama, SPP ditentukan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Kedua, efektivitas dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana.
Ketiga, efektivitas standar proses selanjutnya akan diukur oleh standar penilaian.
Keempat, keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikansangat bergantung pada pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan pendidikan.
Standar proses pendidikan merupakan jantung dalam sistem pendidikan bagaimanapun bagusnya standar yang lain apabila tidak diimplementasikan dalam standar proses tidak akan berarti apa-apa. Guru mempunyai peran penting dalam implementasi SPP. Pertama, pemahaman dan perencanaan program pendidikan. Kedua, pemahaman dalam disain dan implementasi strategi pembelajaran.Ketiga, pemahaman tentang evaluasi.
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
        Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yangefektif dan efisien

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan Pemerintah (PP)R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi : Standar isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaan lihat selengkapnya disini