Cara Membuat RPP

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS


Memilih Berbagai Model Perencanaan dan Penyusunannya dalam Bentuk Satuan Pelajaran

A.   Analisis materi Pelajaran
Analisis Materi Pelajaran adalah kegiatan pemilihan materi esensial dari keselulruhan materi suatu pelajaran yang merupakan materi pelajaran minimal yang harus dikuasai dan dimiliki dalam proses pelajarannya. Materi pelajaran yang esensial itu mencakup tentang konsep kunci keilmuwan, tema-tema utama, dan nilai-nilai dasar yang memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut :
v  Universal, konsep kunci keilmuwan itu memiliki tingkat generalisasi yang tinggi
v  Adaptf, artinya dapat memberikan kemampuan kepada siswa untuk mengadaptasi perubahan dan perkembangan pengetahuan dan teknologi
v  Transferable, artinya konsep-konsep yang ada dalam pokok-pokok bahasan tersebut dapat dimanfaatkan atau digunakan bagi pemecahan masalah dalam berbagai pihak
v  Aplikatif, memungkinkan untuk diterapkan atau diaplikasikan secara luas pada berbagai bidang keilmuwan dan teknologi
v  Meaningful, artinya layak bermakna dan bermanfaat untuk diketahui dan dan dikuasi oleh siswa

B.   Silabus
a.  Pengertian Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran (Salim, 1987 :98). Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum  berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar komppetensi dan kompetensi dasar.
Pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan :
·      Apa yang akan diajarkan ( standar kompetensi, kompetensi dasar. Dan materi pelajaran) ?
·      Bagaimana cara mengajarkannya (pengalaman belajar, metode dan media) ?
·      Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?
Dengan demikian silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian alokasi waktu, dan sumber belajar.
Adapun manfaat pengembangan silabus adalah
a.  Sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut
b.  Sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran
c.   Silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian

b.  Landasan Pengembangan Silabus
1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: Sekolah dan komite sekolah atau madrasah dan komite madrasah,mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomoer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20 yang berbunyi: Perencanaan proes pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar

c.  Prinsip Pengembangan Silabus
1.  Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2.    Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektural, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.

3.    Sistematis
Komponen-komponen silabus berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi

4.   Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.  Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.  Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7.  Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

8.  Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

d.  Tugas dan Tanggungjawab Pengembangan Silabus
Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa silabus adalah uraian yang lebih rinci mengenai kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan suatu mata pelajaran yang, atau kelompok mata pelajaran. Pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Depdiknas, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), Dinas Pendidikan Kota Kabupaten, serta satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan kurikulum,sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
1.  Balitbang Depdiknas
Peran dan tanggung jawab Balitbang Depdiknas dalam pengembangan silabus adalah.
a.  Mengembangkan model silabus untuk diadobsi oleh satuan pendidikan yang belum siap mengembangkan KTSP sendiri
b.  Melakukan penelitian berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di sekolah.
c.   Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajaran.
d.  Bersama-sama dengan BNSP, dan puskur memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat kabupaten

2.  BSNP Depdiknas
Peran dan tanggung jawab BSNP dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut
a.  Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien , serta mudah ditepkan dalam pembelajaran di sekolah.
b.  Memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila dimungkinkan memberi pelayanan langsung ketingkat kabupaten atau kota.
c.   Menyelenggarakan seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
d.  Menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang.
e.  Melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungantentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.

3.      Pusat Kurikulum Depdiknas
Peran dan tanggung jawab pusat kurikulum dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a.  Memberikan masukan kepada BNSP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang dikembangkan.
b.  Membantu BNSP dalam mengembangkan contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam pembelajran disekolah.
c.   Bersama-sama dengan BNSP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi , dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ketingkat kabupaten dan kota.
d.  Bersama-sama atau secara terpisah menyelenggarakan seminar, dan lokal karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
e.  Bersama-sama dengan BNSP menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli , yang melibatkan berbagai ahli , baik ahli kurikulum, ahliu bahasa maupun ahi bidang studi.
f.    Bersama-sama dengan BNSP melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.


4.      Dinas Pendidikan Provinsi
Peran dan tanggung jawab dinas pendidikan provinsi dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a.  Menyesuaikan buku teks pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh diknas maupun yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
b.  Membuat contoh silabus yang efektif dan efisien , dan sesuai dengan kondisi daerah provinsi , serta mudah diterapkan dalam pembelajaran disekolah.
c.   Memberikan kemudahan dalam pembentukan tim pengembangan silabus tingkat kabupaten atau kota , melalui pembinaan , penataran, dan pelatihan.
d.  Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidiksn untuk kepentingan penyusunan silabus.
e.  Mengupayakan dana secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum , khususnya dalam pengembangan kurikulum khususnya dalam pengembangan silabus , termasuk penilaian dan monitoring.
f.    Memantau penyusunan silabus dan implementasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
g.  Menyelenggarakan pelatihan dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
h.  Memberikan pelayanan operasional implementasi kurikulum dan penyusuan silabus bagi seluruh kabupaten dan kota.

5.  Dinas pendidikan kabupaten dan kota
Peran dan tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten dan kota dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a.  Membentuk tim penegmbangan silabus tingkat kabupaten/kota dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
b.  Mengembangkan rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan sebagai pedoman tim penegmbangan silabus , dan bagi sekolah yang mampu mengembangkan nya sendiri.
c.   Memberikan kemudahan bagi sekolah yang mampu mengembangkan silabus sendiri.
d.  Mengkaji kelayakan silabus yang dibuat oleh sekolah –sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan nya.
e.  Memberikan dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
f.    Mendistribusikan silabus untuk diimplementasikan oleh setiap sekolah.
g.  Melakukan supervisi , penilaian dan monitoring terhadap implementasi kurikulum, khususnya yang berkaitan dengan kesesuain silabus.
h.  Mengupayakan tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten dan kota yang dialokasikan untuk pengembangan , pelaksaan , evaluasi dan perbaikan silabus.

6.   Sekolah
Peran dan tanggung jawab sekolah dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a.  Berkolaborasi dengan sekolah lain untuk membentuk ti pengembangan silabus tingkat kecamatan dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata plajaran (MGMP) kecamatan.
b.  Membentuk tim silabus kurikulum tingkat sekolah bagi yang mampu melakukan nya.
c.   Mengembangkan silabus sendiri bagi yang mampu dan memenuhi  kriteria untuk melakukannya.
d.  Mengidentifikasi kompetensi sesuai dengan perkembangn peserta didik dan kebutuhan daerah yang perlu dikembangkan ke dalam silabus.
e.  Memohon bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
f.    Menguji kelayakan silabus yang diimplementasikan disekolahnya, melalui analisis kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dalam peningkatan prestasi belajar peserta didik.
g.  Memberikan masukan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota , dinas pendidikan provensi, badan standar nasional pendidikan (BSNP), dan pusat kurikulum departemen pendidikan nasional, berkaitan dengan efektivitas afesiensi silabus, berdasarkan kondisi aktual dilapangan.
h.  Menerapkan silabus (melaksanakan pembelajaran) sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah, baik buat sendiri maupun disusun oleh sekolah lain.
i.    Memperbaiki, dan meningkatkan silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus dan berskesinambungan.

7.  Kelas/Guru
Peran dan tangung jawab kelas/guru dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut :
a.  Menganilisis Rancangan Kompetensi Dan Indikator kompetensi, serta materi standar.
b.  Mennyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
c.   Mengembangakan strategi pembelajaran.
d.  Mengembangkan media dan metode pembelajaran.

e.  Pengalokasian Unit Waktu dalam Silabus
1.  Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat pendidikan.
2.  Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester , per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.  Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.



f.    Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
Secara teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai berikut:
v Mengisi kolom identitas
v Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
v Mengidentifikasi Materi Pokok
v Mengembangkan Pengalama Belajar
v Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
v Penentuan Jenis Penilaian
v Menentukan Alokasi Waktu
v Menentukan Sumber Belajar

g.  Komponen- komponen Pengembangan Silabus
Berdasarkan langkah-langkah pengembangan silabus format silabus paling tidak memuat Sembilan komponen, yaitu identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, pengalaman belajar, indicator, penilaian, alokasi waktu, sumber/bahan/alat.
a)  Kompetensi Identifikasi
Pada komponen identifikasi yang perlu di isi adalah nama, sekolah, nama mata pelajaran, kelas, dan semester.

b)  Komponen Standar Kompetensi
Pada komponen standar kompetensi, yang perlu dikaji adalah standar kompetensi mata pelajaran yang bersangkutan dengan memerhatikan hal-hal berikut :
·      Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu / tingkat kesulitan materi.
·      Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
·      Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.


c)  Komponen Kompetensi Dasar
Pada komponen kompetensi dasar, yang perlu dikaji adalah kompetensi dasar mata pelajaran dengan memerhatikan hal-hal berikut:
·      Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi.
·      Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
·      Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam antarmata pelajaran.

d)  Komponen Materi Pokok
Pada komponen materi pokok, yang dilakukan adalah mengidentifikasi materi pokok dengan mempertimbangkan:
·      Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta didik.
·      Kebermanfaatan bagi peserta didik.
·      Struktur keilmuan.
·      Kedalaman dan keluasan materi.
·      Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
·      Alokasi waktu

e)  Komponen Pengalaman Belajar
Pada komponen pengalaman belajar, yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut:
·      Pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
·      Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik
·      Rumusannya mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.

f)   Komponen Indikator
Pada komponen indikator, yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut:
·      Indikator merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respons yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
·      Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
·      Rumusan indikator menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
·      Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

g)  Komponen Jenis Penilaian
Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Jenis penilaian yang dipilih bergantung pada rumusan indikatornya.

h)  Komponen Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada tiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rata-rata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

i)    Komponen Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik,alam, sosial dan budaya.




C.   Pemetaan Kompetensi Dasar, Analisis Alokasi Waktu, Program Tahunan (Prota) / Program Semester (Promes), Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Langkah berikutnya setelah silabus tersusun adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Akan tetapi, sebelum RPP disusun, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan guru agar RPP yang disusun bisa efektif dan efisien, yaitu sebagai berikut :
a)    Melakukan pemetaan kompetensi dasar per unit.
b)    Melakukan analisis alokasi waktu.
c)    Menyusun program tahunan dan/ atau program semester.
d)    Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran.
Keempat tahapan kegiataan ini dilakukan secara hierarkis (berurutan) karena hasil setiap tahapan kegiatan merupakan acuan atau dasar dari tahapan kegiatan berikutnya.
a.  Pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit
Pemetaan kompetensi dasar per unit adalah penataan semua kompetensi dasar yang tertuang dalam silabus mata pelajaran ke dalam unit- unit pembelajaran. Dengan melakukan pemetaan kompetensi dasar ini akan diketahui unit-unit pelajaran yang terdapat dalam mata pelajarana dan jam pelajaran yang diperlukan pada setiap unit.
Hal yang harus diperhatikan guru dalam Pemetaan kompetensi dasar per unit adalah:
Ø  Pengurutan kompetensi dasar sesuai dengan prinsip keilmuan, pendidikan (pengajaran), dan kadar kesulitan/ kedalaman.
Ø  Penyatuan kompetensi dasar yang sejenis.
Ø  Pemberian jumlah waktu/jam pelajaran setiap unit dengan melihat hasil pengembangan Silabus.
Ø  Pembagian jumlah waktu/jam pelajaran yang tersedia (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit secara proporsional.



b.  Analisis Alokasi Waktu
Analisis alokasi waktu adalah pelacakan jumlah minggu dalam semester/ tahun pelajaran terkait dengan pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Pelacakan ini diarahkan pada jumlah minggu keseluruhan, jumlah minggu tidak efektif, dan jumlah minggu efektif.
Hal yang perlu diperhatikan guru dalam analisi alokasi waktu adalah sebagai berikut:
v  Penentuan jumlah minggu pada setiap bulan dalam semester/tahun dengan pelajarn dengan melihat Kalender Umum.
v  Penentuan jumlah minggu yang tidak efektif pada setiap bulan dalam semestet/tahun pelajaran dengan melihat Kalender Pendidikan.
v  Penentuan jumlah yang efektif pada setiap bulan dalam semester/tahun pelajaran dengan melihat Kalender Pendidikan.
v  Penyebaran jumlah jam pelajaran pada setiap unit pelajaran yang telah dipetakan sebelumnya (Lihat hasil Pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit).
v  Pengalokasian jam pelajaran untuk ulangan harian (kalau ada), ulangan tengah semester, dan ulangan harian semester.
v  Pembagian jumlah waktu/jam pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke semua unit secara proporsional dan semua jenis ulangan.

Tabel Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.    
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.    
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.    
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II
4.    
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.    
Hari libur keagamaan
 2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.    
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.    
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.    
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


c.     Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
                                
ü  Penetapan Kalender Pendidikan
1.  Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2.   Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3.   Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
4.    Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
(Menurut Menteri Pendidikan Nasional: Bambang Sudibyo)

d.    Program Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROSEM)
1.  Program Tahunan
ü  Pengertian Program Tahunan (PROTA)
Program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam pengertian program tahunan terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian tersebut.
v  Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
v  Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiap kompetensi dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian, penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang tersedia untuk setiap kompetensi dasar. 

ü  Langkah-langkah Penyusunan Program Tahunan
a.    Menelaah kalender pendidikan, dan ciri khas sekolah/madrasah berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
b.    Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif,belajar, waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
v  Jeda tengah semester           
v  Jeda antar semester
v  Libur akhir tahun pelajara              
v  Hari libur keagaman
v  Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
v  Hari libur khusus
c.    Menghitung jumlah minggu efektif setiap bulan dan semester dalam satu tahun dan memasukkan dalam format matrik yang tersedia.
d.    Medistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu mata pelajaran, pada setiap KD dan topik bahasannya pada minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan maeri, tingkat kesulitan dan pentingnya materi tersebut, serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta review materi.

2.  Program Semester (PROMES)
ü  Pengertian Program Semester (PROSEM)
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainnya yang diberi penilaian keberhasilan.  Dalam program pendidikan semester dipakai satuan waktu terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan. Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan kegiatan program semester yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan dan mahasiswa yang mengambil program tersebut sudah dapat ditentukan lulus atau tidak.
v  Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
v  Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
v  Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

ü  Langkah-langkah Penyusunan Program Semester
a.    Memasukkan KD, topik dan sub topik bahasan dalam format Program Semester
b.    Menentukan jumlah jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka per minggu untuk mata pelajaran.
c.    Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasan topik dan sub topik pada kolom minggu dan bulan.
d.    Membuat catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang  membutuhkan penjelasan.

d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.    Pengertian RPP
Pembelajaran atau proses belajar mengajar adalah proses yang diatur dengan langkah-langkah tertentu, agar pelaksanaanya mencapai hasil yang diharapkan. Langkah –langkah tersebut biasanya dituangkan dalam bentuk perencanaan mengajar. Proses penyusunan perencanaan pengajaran memerlukan pemikiran-pemikiran sistematis untuk memproyeksikan atau memperkirakan mengeani apa yang akan dilakukan dalam waktu melaksanakan pengajaran..
Rencana mengajar atau persiapan mengajar atau lebih dikenal dengan satuan pelajaran adalah program kegiatan belajar mengajar dalam satuan terkecil ( Abdul Majid, 2009 : 103).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran dikelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri maupun yang bukan) diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Oleh karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (aplicble) yang tinggi.

2.    Langkah Dalam Penyusunan Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah yang patut dilakukan guru dalam penyusunan RPP adalah :
·         Ambillah satu unit pembelajaran yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
·         Tulis standar kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
·         Tentukan indicator untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
·         Tentukan alokasi waktu yang diperlukan untuk mencapai indicator tersebut.
·         Rumuskan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut.
·         Tentukanlah materi pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.
·         Pilihlah metode pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran.
·         Susunlah langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap satuan rumusan tujuan pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, dab kegiatan penutupan.
·         Jika alokasi waktu untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran, bagilah langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan. Pembagian setiap jam pertemuan bisa dilandaskan pada satuan tujuan pembelajaran atau sifat/tipe/jenis materi pembelajaran.
·         Sebutkan sumber/media belajaran yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan untuk setiap bagian/unit pertemuan.
·         Tentukan teknik penilaian, bentuk dan contoh instrument penilaian yang akan digunakan untuk mengukur ketercapaian kompentensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah dirumuskan.

3.  Tahapan Pembuatan RPP
Secara sistematis rencana pembelajaran dalam bentuk satuan pelajaran adalah sebagai berikut :
1. Identitas Mata Pelajaran;
a.    Satuan pendidikan
b.    Kelas
c.    Semester
d.    Program studi
e.    Mata pela­jaran atau tema pelajaran dan
f.     Jumlah pertemuan

2.  Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemam­puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3.  Kompetensi Dasar; Adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter­tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe­tensi dalam suatu pelajaran.

4.  Indikator Pencapaian Kompetensi; Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai­an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera­sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5.  Tujuan Pembelajaran Menggambarkan proses dan ha­sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan SK, KD, dan indikator yang telah ditulis dalam silabus dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur atau diamati. Tujuan pembelajaran dapat ditulis dalam bentuk kalimat lengkap, menggunakan rumus audience (peserta didik), behaviour (perilaku dalam bentuk kata kerja operasional), condition dan degree (ABCD).

6.  Materi ajar adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan dikembangkan dengan mengacu pada materi pembelajaran dalam silabus. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro­sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe­tensi.
7.  Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un­tuk pencapaian KD dan beban belajar.

8.  Metode Pembelajaran dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih, misalnya metode tanya-jawab, diskusi, eksperimen, dan pendekatan beberapa model pembelajaran seperti pendekatan model CTL, dan pembelajaran kooperatif. Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela­jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi­lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ­asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

9.  Kegiatan Pembelajaran yaitu:
a.    Kegiatan awal
Kegiatan pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada siswa, memusatkan perhatian, dan mengetahui apa yang telah dikuasai siswa berkaitan dengan bahan yang akan dipelajarai.
b.    Kegiatan inti
Kegiatan inti adalah kegiatan utama untuk menanamkan, mengembangkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan berkaitan dengan bahan kajian yang bersangkutan. Kegiatan inti setidaknya mencakup beberapa hal :
§  Penyampaian tujuan pembelajaran.
Penyampaian materi atau bahan ajar dengan menggunakan : pendekatan dan  metode , sarana dan prasarana dan alat atau media yang sesuai
§  Pemberian bimbingan bagi pemahaman siswa
§  Melakukan pemeriksaan atau pengecekan tentang pemahaman siswa .
c.    Penutup
Kegiatan penutup ini adalah kegiatan yang memberikan penegasan atau kesimpulan dan penilaian terhadap penguasaan bahan kajian yang diberikan pada kegiatan inti. Kegiatan ini meliputi:
·           Melaksanakan penilaian akhir dan mengkaji hasil penilaian.
·           Melaksanakan kegiatan tindak lanjut dengan alternative kegiatan diantaranya: memberikan tugas atau latihan –latihan , menugaskan mempelajari materi tertentu .
·           Mengakhiri proses pembelajaran dengan menjelaskan atau memberi tahu materi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.

10.      Penilaian Hasil Belajar prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom­petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11.      Sumber Belajar dalam RPP ditentukan dengan mengacu pada sumber belajar yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kom­petensi dengan mempertimbangkan:
a.  Sumber belajar adalah rujukan, objek, dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b.  Sumber belajar dapat berupa media cetak, elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
c.  Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi, dan
d.  Sumber belajar dipilih yang mutakhir dan menarik.



KESIMPULAN
Analisis Materi Pelajaran adalah kegiatan pemilihan materi esensial dari keselulruhan materi suatu pelajaran yang merupakan materi pelajaran minimal yang harus dikuasai dan dimiliki dalam proses pelajarannya. Dan silabus juga dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran.
Pemetaan kompetensi dasar per unit adalah penataan semua kompetensi dasar yang tertuang dalam silabus mata pelajaran ke dalam unit- unit pembelajaran. Sedangkan analisis alokasi waktu adalah pelacakan jumlah minggu dalam semester/ tahun pelajaran terkait dengan pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu.
Program adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Adapun dua macam program yang harus dibuat oleh seorang guru yaitu program tahunan (prota) dan program semester (prosem). Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Sedangkan Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Pembelajaran atau proses belajar mengajar adalah proses yang diatur dengan langkah-langkah tertentu, agar pelaksanaanya mencapai hasil yang diharapkan dan berjalan sesuai dengan  rencana yang sudah disusun sebelum melakukan kegiatan belajar menagajar.

0 komentar to “Cara Membuat RPP”

Posting Komentar