Memilih Berbagai Model Perencanaan dan Penyusunannya
dalam Bentuk Satuan Pelajaran
A.
Analisis
materi Pelajaran
Analisis Materi Pelajaran adalah
kegiatan pemilihan materi esensial dari keselulruhan materi suatu pelajaran
yang merupakan materi pelajaran minimal yang harus dikuasai dan dimiliki dalam
proses pelajarannya. Materi pelajaran yang esensial itu mencakup tentang konsep
kunci keilmuwan, tema-tema utama, dan nilai-nilai dasar yang memiliki
karakteristik antara lain sebagai berikut :
v Universal,
konsep kunci keilmuwan itu memiliki tingkat generalisasi yang tinggi
v Adaptf,
artinya dapat memberikan kemampuan kepada siswa untuk mengadaptasi perubahan
dan perkembangan pengetahuan dan teknologi
v Transferable,
artinya konsep-konsep yang ada dalam pokok-pokok bahasan tersebut dapat
dimanfaatkan atau digunakan bagi pemecahan masalah dalam berbagai pihak
v Aplikatif,
memungkinkan untuk diterapkan atau diaplikasikan secara luas pada berbagai
bidang keilmuwan dan teknologi
v Meaningful,
artinya layak bermakna dan bermanfaat untuk diketahui dan dan dikuasi oleh
siswa
B.
Silabus
a. Pengertian Silabus
Silabus
dapat didefinisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok
isi atau materi pelajaran (Salim, 1987 :98). Silabus digunakan untuk menyebut
suatu produk pengembangan kurikulum
berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar
yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari
siswa dalam rangka pencapaian standar komppetensi dan kompetensi dasar.
Pengembangan
kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan :
· Apa
yang akan diajarkan ( standar kompetensi, kompetensi dasar. Dan materi
pelajaran) ?
· Bagaimana
cara mengajarkannya (pengalaman belajar, metode dan media) ?
· Bagaimana
cara mengetahui pencapaiannya (evaluasi atau sistem penilaian)?
Dengan
demikian silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar
ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian alokasi waktu, dan sumber belajar.
Adapun
manfaat pengembangan silabus adalah
a. Sebagai
pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut
b. Sebagai
pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran
c. Silabus
sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian
b. Landasan Pengembangan
Silabus
1. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: Sekolah dan komite sekolah atau
madrasah dan komite madrasah,mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dan departemen yang menangani
urusan pemerintah di bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK.
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomoer 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 20 yang berbunyi: Perencanaan proes pembelajaran meliputi
silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar
c. Prinsip Pengembangan
Silabus
1. Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektural, sosial, emosional dan
spiritual peserta didik.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
4.
Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem
penilaian.
5. Memadai
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan
kontekstual
Cakupan
indikator, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutakhir
dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Sebagaimana
yang sudah dijelaskan diatas bahwa silabus adalah uraian yang lebih rinci
mengenai kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar yang harus
dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan suatu mata pelajaran yang, atau
kelompok mata pelajaran. Pengembangan silabus melibatkan berbagai pihak,
seperti Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Depdiknas, Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Pusat Kurikulum (Puskur), Dinas Pendidikan Kota
Kabupaten, serta satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan
kurikulum,sesuai dengan kapasitas dan proporsinya masing-masing.
1.
Balitbang
Depdiknas
Peran dan tanggung jawab Balitbang Depdiknas dalam pengembangan silabus
adalah.
a. Mengembangkan
model silabus untuk diadobsi oleh satuan pendidikan yang belum siap
mengembangkan KTSP sendiri
b. Melakukan
penelitian berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian KTSP di
sekolah.
c. Membuat
contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah diterapkan dalam
pembelajaran.
d. Bersama-sama
dengan BNSP, dan puskur memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat
provinsi, dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ke tingkat
kabupaten
2.
BSNP
Depdiknas
Peran dan tanggung jawab BSNP dalam pengembangan silabus adalah sebagai
berikut
a. Membuat
contoh silabus yang efektif dan efisien , serta mudah ditepkan dalam
pembelajaran di sekolah.
b. Memberikan
pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat provinsi, dan bila
dimungkinkan memberi pelayanan langsung ketingkat kabupaten atau kota.
c. Menyelenggarakan
seminar, dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
d. Menguji
kelayakan silabus melalui penilaian ahli, yang melibatkan berbagai ahli
kurikulum, ahli bahasa maupun ahli bidang.
e. Melakukan
penilaian secara berkala dan berkesinambungantentang efektifitas dan efisiensi
kurikulum secara nasional.
3.
Pusat
Kurikulum Depdiknas
Peran dan tanggung jawab pusat kurikulum dalam pengembangan silabus adalah
sebagai berikut.
a. Memberikan
masukan kepada BNSP berkaitan dengan contoh atau model silabus yang
dikembangkan.
b. Membantu
BNSP dalam mengembangkan contoh silabus yang efektif dan efisien, serta mudah
diterapkan dalam pembelajran disekolah.
c. Bersama-sama
dengan BNSP memberikan pelayanan kepada tim perekayasa kurikulum tingkat
provinsi , dan bila dimungkinkan memberikan pelayanan langsung ketingkat
kabupaten dan kota.
d. Bersama-sama
atau secara terpisah menyelenggarakan seminar, dan lokal karya untuk
meningkatkan kualitas implementasi kurikulum.
e. Bersama-sama
dengan BNSP menguji kelayakan silabus melalui penilaian ahli , yang melibatkan
berbagai ahli , baik ahli kurikulum, ahliu bahasa maupun ahi bidang studi.
f. Bersama-sama
dengan BNSP melakukan penilaian secara berkala dan berkesinambungan tentang
efektifitas dan efisiensi kurikulum secara nasional.
4.
Dinas
Pendidikan Provinsi
Peran dan tanggung jawab dinas pendidikan provinsi dalam pengembangan silabus
adalah sebagai berikut.
a. Menyesuaikan
buku teks pembelajaran dengan silabus, baik silabus yang dikembangkan oleh
diknas maupun yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
b. Membuat
contoh silabus yang efektif dan efisien , dan sesuai dengan kondisi daerah
provinsi , serta mudah diterapkan dalam pembelajaran disekolah.
c. Memberikan
kemudahan dalam pembentukan tim pengembangan silabus tingkat kabupaten atau
kota , melalui pembinaan , penataran, dan pelatihan.
d. Memberikan
dukungan sumber-sumber daya pendidiksn untuk kepentingan penyusunan silabus.
e. Mengupayakan
dana secara rutin untuk kepentingan pengembangan kurikulum , khususnya dalam
pengembangan kurikulum khususnya dalam pengembangan silabus , termasuk
penilaian dan monitoring.
f. Memantau
penyusunan silabus dan implementasi kurikulum pada tingkat kabupaten dan kota.
g. Menyelenggarakan
pelatihan dan loka karya untuk meningkatkan kualitas implementasi kurikulum
pada tingkat kabupaten dan kota.
h. Memberikan
pelayanan operasional implementasi kurikulum dan penyusuan silabus bagi seluruh
kabupaten dan kota.
5.
Dinas
pendidikan kabupaten dan kota
Peran dan tanggung jawab dinas pendidikan kabupaten dan kota dalam
pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a. Membentuk
tim penegmbangan silabus tingkat kabupaten/kota dan mengembangkan silabus
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
b. Mengembangkan
rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan sebagai pedoman tim penegmbangan silabus , dan bagi sekolah yang
mampu mengembangkan nya sendiri.
c. Memberikan
kemudahan bagi sekolah yang mampu mengembangkan silabus sendiri.
d. Mengkaji
kelayakan silabus yang dibuat oleh sekolah –sekolah yang memiliki kemampuan
untuk mengembangkan nya.
e. Memberikan
dukungan sumber-sumber daya pendidikan untuk kepentingan penyusunan silabus.
f. Mendistribusikan
silabus untuk diimplementasikan oleh setiap sekolah.
g. Melakukan
supervisi , penilaian dan monitoring terhadap implementasi kurikulum, khususnya
yang berkaitan dengan kesesuain silabus.
h. Mengupayakan
tersedianya sumber dana pada tingkat kabupaten dan kota yang dialokasikan untuk
pengembangan , pelaksaan , evaluasi dan perbaikan silabus.
6. Sekolah
Peran dan tanggung jawab
sekolah dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut.
a. Berkolaborasi
dengan sekolah lain untuk membentuk ti pengembangan silabus tingkat kecamatan
dan mengembangkan silabus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dapat
dilakukan dalam kelompok kerja guru (KKG), atau musyawarah guru mata plajaran
(MGMP) kecamatan.
b. Membentuk
tim silabus kurikulum tingkat sekolah bagi yang mampu melakukan nya.
c. Mengembangkan
silabus sendiri bagi yang mampu dan memenuhi
kriteria untuk melakukannya.
d. Mengidentifikasi
kompetensi sesuai dengan perkembangn peserta didik dan kebutuhan daerah yang
perlu dikembangkan ke dalam silabus.
e. Memohon
bantuan dinas kabupaten dan kota dalam proses penyusunan silabus.
f. Menguji
kelayakan silabus yang diimplementasikan disekolahnya, melalui analisis
kualitas isi, analisis kompetensi dalam kaitannya dalam peningkatan prestasi
belajar peserta didik.
g. Memberikan
masukan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota , dinas pendidikan provensi,
badan standar nasional pendidikan (BSNP), dan pusat kurikulum departemen
pendidikan nasional, berkaitan dengan efektivitas afesiensi silabus,
berdasarkan kondisi aktual dilapangan.
h. Menerapkan
silabus (melaksanakan pembelajaran) sesuai karakteristik dan kebutuhan sekolah,
baik buat sendiri maupun disusun oleh sekolah lain.
i. Memperbaiki,
dan meningkatkan silabus dan kualitas pembelajaran secara terus menerus dan
berskesinambungan.
7. Kelas/Guru
Peran dan tangung jawab
kelas/guru dalam pengembangan silabus adalah sebagai berikut :
a. Menganilisis
Rancangan Kompetensi Dan Indikator kompetensi, serta materi standar.
b. Mennyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran.
c. Mengembangakan
strategi pembelajaran.
d. Mengembangkan
media dan metode pembelajaran.
e. Pengalokasian Unit
Waktu dalam Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat pendidikan.
2. Penyusunan
silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester , per tahun,
dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum.Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus
berdasarkan satuan kompetensi.
f.
Langkah-Langkah
Pengembangan Silabus
Secara
teknis, langkah-langkah pengembangan silabus mengikuti tahapan sebagai berikut:
v Mengisi
kolom identitas
v Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
v Mengidentifikasi
Materi Pokok
v Mengembangkan
Pengalama Belajar
v Merumuskan
Indikator Keberhasilan Belajar
v Penentuan
Jenis Penilaian
v Menentukan
Alokasi Waktu
v Menentukan
Sumber Belajar
g. Komponen- komponen
Pengembangan Silabus
Berdasarkan
langkah-langkah pengembangan silabus format silabus paling tidak memuat
Sembilan komponen, yaitu identifikasi, standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok, pengalaman belajar, indicator, penilaian, alokasi waktu,
sumber/bahan/alat.
a) Kompetensi
Identifikasi
Pada komponen identifikasi yang
perlu di isi adalah nama, sekolah, nama mata pelajaran, kelas, dan semester.
b) Komponen Standar
Kompetensi
Pada komponen standar
kompetensi, yang perlu dikaji adalah standar kompetensi mata pelajaran yang
bersangkutan dengan memerhatikan hal-hal berikut :
· Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu / tingkat kesulitan materi.
· Keterkaitan
antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
· Keterkaitan
standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
c) Komponen Kompetensi Dasar
Pada komponen kompetensi
dasar, yang perlu dikaji adalah kompetensi dasar mata pelajaran dengan
memerhatikan hal-hal berikut:
· Urutan
berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi.
· Keterkaitan
antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran.
· Keterkaitan
standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam antarmata pelajaran.
d) Komponen Materi Pokok
Pada
komponen materi pokok, yang dilakukan adalah mengidentifikasi materi pokok
dengan mempertimbangkan:
· Tingkat
perkembangan fisik, intelektual, emosional, social, dan spiritual peserta
didik.
· Kebermanfaatan
bagi peserta didik.
· Struktur
keilmuan.
· Kedalaman
dan keluasan materi.
· Relevansi
dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan.
· Alokasi
waktu
e) Komponen Pengalaman
Belajar
Pada komponen pengalaman
belajar, yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut:
· Pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik.
· Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik
· Rumusannya
mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.
f)
Komponen
Indikator
Pada komponen indikator,
yang perlu diperhatikan adalah rambu-rambu berikut:
· Indikator
merupakan penjabaran dari KD yang menunjukkan tanda-tanda, perbuatan dan/atau respons
yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
· Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
· Rumusan
indikator menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi.
· Indikator
digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
g) Komponen Jenis
Penilaian
Penilaian dilakukan dengan
menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan
kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan
portofolio, dan penilaian diri. Jenis penilaian yang dipilih bergantung pada
rumusan indikatornya.
h) Komponen Alokasi
Waktu
Penentuan alokasi waktu pada
tiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu
mata pelajaran perminggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan kompetensi
dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu
rata-rata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik
yang beragam.
i)
Komponen
Sumber Belajar
Sumber belajar adalah
rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik,alam, sosial dan budaya.
C.
Pemetaan
Kompetensi Dasar, Analisis Alokasi Waktu, Program Tahunan (Prota) / Program
Semester (Promes), Dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah berikutnya setelah silabus
tersusun adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Akan tetapi,
sebelum RPP disusun, ada beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan guru
agar RPP yang disusun bisa efektif dan efisien, yaitu sebagai berikut :
a) Melakukan
pemetaan kompetensi dasar per unit.
b) Melakukan
analisis alokasi waktu.
c) Menyusun
program tahunan dan/ atau program semester.
d) Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran.
Keempat
tahapan kegiataan ini dilakukan secara hierarkis (berurutan) karena hasil
setiap tahapan kegiatan merupakan acuan atau dasar dari tahapan kegiatan
berikutnya.
a. Pemetaan Kompetensi
Dasar Per Unit
Pemetaan kompetensi dasar
per unit adalah penataan semua kompetensi dasar yang tertuang dalam silabus
mata pelajaran ke dalam unit- unit pembelajaran. Dengan melakukan pemetaan
kompetensi dasar ini akan diketahui unit-unit pelajaran yang terdapat dalam
mata pelajarana dan jam pelajaran yang diperlukan pada setiap unit.
Hal yang harus diperhatikan
guru dalam Pemetaan kompetensi dasar per unit adalah:
Ø Pengurutan
kompetensi dasar sesuai dengan prinsip keilmuan, pendidikan (pengajaran), dan
kadar kesulitan/ kedalaman.
Ø Penyatuan
kompetensi dasar yang sejenis.
Ø Pemberian
jumlah waktu/jam pelajaran setiap unit dengan melihat hasil pengembangan
Silabus.
Ø Pembagian
jumlah waktu/jam pelajaran yang tersedia (dalam satu tahun atau satu semester)
ke semua unit secara proporsional.
b. Analisis Alokasi
Waktu
Analisis alokasi waktu
adalah pelacakan jumlah minggu dalam semester/ tahun pelajaran terkait dengan
pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu. Pelacakan ini
diarahkan pada jumlah minggu keseluruhan, jumlah minggu tidak efektif, dan
jumlah minggu efektif.
Hal yang perlu diperhatikan
guru dalam analisi alokasi waktu adalah sebagai berikut:
v Penentuan
jumlah minggu pada setiap bulan dalam semester/tahun dengan pelajarn dengan
melihat Kalender Umum.
v Penentuan
jumlah minggu yang tidak efektif pada setiap bulan dalam semestet/tahun
pelajaran dengan melihat Kalender Pendidikan.
v Penentuan
jumlah yang efektif pada setiap bulan dalam semester/tahun pelajaran dengan
melihat Kalender Pendidikan.
v Penyebaran
jumlah jam pelajaran pada setiap unit pelajaran yang telah dipetakan sebelumnya
(Lihat hasil Pemetaan Kompetensi Dasar Per Unit).
v Pengalokasian
jam pelajaran untuk ulangan harian (kalau ada), ulangan tengah semester, dan
ulangan harian semester.
v Pembagian
jumlah waktu/jam pelajaran efektif (dalam satu tahun atau satu semester) ke
semua unit secara proporsional dan semua jenis ulangan.
Tabel Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No
|
Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
Keterangan
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum 34 minggu
dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan untuk
kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda tengah
semester
|
Maksimum 2
minggu
|
Satu minggu
setiap semester
|
3.
|
Jeda antar semester
|
Maksimum 2
minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum
3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari
libur keagamaan
|
2 – 4 minggu
|
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih
panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
6.
|
Hari
libur umum/nasional
|
Maksimum
2 minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari
libur khusus
|
Maksimum
1 minggu
|
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan
masing-masing
|
8.
|
Kegiatan
khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan untuk kegiatan
yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
|
c. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
ü
Penetapan Kalender Pendidikan
1. Permulaan
tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni
tahun berikutnya.
2. Hari libur
sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri
Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat
Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan
hari libur khusus.
3. Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan.
4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan
disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu
sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
(Menurut Menteri Pendidikan Nasional: Bambang
Sudibyo)
d.
Program
Tahunan (PROTA) dan Program Semester (PROSEM)
1.
Program
Tahunan
ü Pengertian Program Tahunan (PROTA)
Program adalah sederetan kegiatan
yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam pengertian
program tahunan terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian
tersebut.
v Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun ajaran untuk mencapai
tujuan (standar kompetensi dan kompetensi dasar) yang telah ditetapkan.
v Program
tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang
dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
Dalam program perencanaan menetapkan alokasi waktu untuk setiap kompetensi
dasar yang harus dicapai, disusun dalam program tahunan. Dengan demikian,
penyusunan program tahunan pada dasarnya adalah menetapkan jumlah waktu yang
tersedia untuk setiap kompetensi dasar.
ü
Langkah-langkah Penyusunan Program
Tahunan
a.
Menelaah kalender pendidikan, dan
ciri khas sekolah/madrasah berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
b.
Menandai hari-hari libur, permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif,belajar, waktu pembelajaran efektif (per
minggu). Hari-hari libur meliputi:
v
Jeda tengah semester
v
Jeda antar semester
v
Libur akhir tahun
pelajara
v
Hari libur keagaman
v
Hari libur umum termasuk hari-hari
besar nasional
v
Hari libur khusus
c.
Menghitung jumlah minggu efektif
setiap bulan dan semester dalam satu tahun dan memasukkan dalam format matrik
yang tersedia.
d.
Medistribusikan alokasi waktu yang
disediakan untuk suatu mata pelajaran, pada setiap KD dan topik bahasannya pada
minggu efektif, sesuai ruang lingkup cakupan maeri, tingkat kesulitan dan
pentingnya materi tersebut, serta mempertimbangkan waktu untuk ulangan serta
review materi.
2.
Program
Semester (PROMES)
ü Pengertian Program Semester (PROSEM)
Semester adalah satuan waktu yang
digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan
dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, mid
semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainnya yang diberi penilaian
keberhasilan. Dalam program pendidikan semester dipakai satuan waktu
terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program
pendidikan. Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu
kebulatan dan berdiri sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan
kegiatan program semester yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan dan
mahasiswa yang mengambil program tersebut sudah dapat ditentukan lulus atau
tidak.
v Program
semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan
dan dicapai dalam semester tersebut.
v Kalau
program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk
mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab
minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu
dilakukan.
v Pada umumnya
program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
ü Langkah-langkah Penyusunan Program Semester
a. Memasukkan
KD, topik dan sub topik bahasan dalam format Program Semester
b. Menentukan
jumlah jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka per minggu untuk mata
pelajaran.
c. Mengalokasikan
waktu sesuai kebutuhan bahasan topik dan sub topik pada kolom minggu dan bulan.
d. Membuat
catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.
d. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
1.
Pengertian
RPP
Pembelajaran atau proses belajar
mengajar adalah proses yang diatur dengan langkah-langkah tertentu, agar
pelaksanaanya mencapai hasil yang diharapkan. Langkah –langkah tersebut
biasanya dituangkan dalam bentuk perencanaan mengajar. Proses penyusunan
perencanaan pengajaran memerlukan pemikiran-pemikiran sistematis untuk
memproyeksikan atau memperkirakan mengeani apa yang akan dilakukan dalam waktu
melaksanakan pengajaran..
Rencana mengajar atau persiapan
mengajar atau lebih dikenal dengan satuan pelajaran adalah program kegiatan
belajar mengajar dalam satuan terkecil ( Abdul Majid, 2009 : 103).
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang
akan diterapkan guru dalam pembelajaran dikelas. Berdasarkan RPP inilah seorang
guru (baik yang menyusun RPP itu sendiri maupun yang bukan) diharapkan bisa
menerapkan pembelajaran secara terprogram. Oleh karena itu, RPP harus mempunyai
daya terap (aplicble) yang tinggi.
2.
Langkah
Dalam Penyusunan Rencanan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Langkah yang patut dilakukan
guru dalam penyusunan RPP adalah :
·
Ambillah satu unit
pembelajaran yang akan diterapkan dalam pembelajaran.
·
Tulis standar
kompetensi dan kompetensi dasar yang terdapat dalam unit tersebut.
·
Tentukan indicator
untuk mencapai kompetensi dasar tersebut.
·
Tentukan alokasi
waktu yang diperlukan untuk mencapai indicator tersebut.
·
Rumuskan tujuan
pembelajaran yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut.
·
Tentukanlah materi
pembelajaran yang akan diberikan/dikenakan kepada siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang telah dirumuskan.
·
Pilihlah metode
pembelajaran yang dapat mendukung sifat materi dan tujuan pembelajaran.
·
Susunlah
langkah-langkah kegiatan pembelajaran pada setiap satuan rumusan tujuan
pembelajaran, yang bisa dikelompokkan menjadi kegiatan awal, kegiatan inti, dab
kegiatan penutupan.
·
Jika alokasi waktu
untuk mencapai satu kompetensi dasar lebih dari 2 (dua) jam pelajaran, bagilah
langkah-langkah pembelajaran menjadi lebih dari satu pertemuan. Pembagian
setiap jam pertemuan bisa dilandaskan pada satuan tujuan pembelajaran atau
sifat/tipe/jenis materi pembelajaran.
·
Sebutkan sumber/media
belajaran yang akan digunakan dalam pembelajaran secara konkret dan untuk
setiap bagian/unit pertemuan.
·
Tentukan teknik
penilaian, bentuk dan contoh instrument penilaian yang akan digunakan untuk
mengukur ketercapaian kompentensi dasar atau tujuan pembelajaran yang telah
dirumuskan.
3. Tahapan Pembuatan RPP
Secara sistematis rencana
pembelajaran dalam bentuk satuan pelajaran adalah sebagai berikut :
1. Identitas Mata Pelajaran;
a. Satuan pendidikan
b. Kelas
c. Semester
d. Program studi
e. Mata pelajaran atau tema pelajaran
dan
f. Jumlah pertemuan
2. Standar Kompetensi Merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi Dasar; Adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator Pencapaian Kompetensi;
Adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan Pembelajaran Menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan SK, KD, dan
indikator yang telah ditulis dalam silabus dan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diukur atau diamati. Tujuan pembelajaran dapat ditulis
dalam bentuk kalimat lengkap, menggunakan rumus audience (peserta
didik), behaviour (perilaku dalam bentuk kata kerja operasional), condition
dan degree (ABCD).
6. Materi ajar adalah materi yang
digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran dan dikembangkan dengan mengacu
pada materi pembelajaran dalam silabus. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi Waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode Pembelajaran dapat diartikan
benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau
pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau
strategi yang dipilih, misalnya metode tanya-jawab, diskusi, eksperimen, dan
pendekatan beberapa model pembelajaran seperti pendekatan model CTL, dan
pembelajaran kooperatif. Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. Kegiatan Pembelajaran yaitu:
a. Kegiatan awal
Kegiatan
pendahuluan dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada siswa, memusatkan
perhatian, dan mengetahui apa yang telah dikuasai siswa berkaitan dengan bahan
yang akan dipelajarai.
b. Kegiatan inti
Kegiatan
inti adalah kegiatan utama untuk menanamkan, mengembangkan pengetahuan, sikap
dan ketrampilan berkaitan dengan bahan kajian yang bersangkutan. Kegiatan inti
setidaknya mencakup beberapa hal :
§ Penyampaian tujuan pembelajaran.
Penyampaian
materi atau bahan ajar dengan menggunakan : pendekatan dan metode ,
sarana dan prasarana dan alat atau media yang sesuai
§ Pemberian bimbingan bagi pemahaman siswa
§ Melakukan pemeriksaan atau pengecekan tentang
pemahaman siswa .
c. Penutup
Kegiatan
penutup ini adalah kegiatan yang memberikan penegasan atau kesimpulan dan
penilaian terhadap penguasaan bahan kajian yang diberikan pada kegiatan inti.
Kegiatan ini meliputi:
·
Melaksanakan
penilaian akhir dan mengkaji hasil penilaian.
·
Melaksanakan
kegiatan tindak lanjut dengan alternative kegiatan diantaranya: memberikan
tugas atau latihan –latihan , menugaskan mempelajari materi tertentu .
·
Mengakhiri
proses pembelajaran dengan menjelaskan atau memberi tahu materi yang akan
dibahas pada pertemuan berikutnya.
10.
Penilaian Hasil Belajar prosedur dan instrumen penilaian
proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi
dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11.
Sumber Belajar dalam RPP ditentukan dengan mengacu pada
sumber belajar yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar,
serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
dengan mempertimbangkan:
a. Sumber belajar adalah rujukan,
objek, dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
b. Sumber belajar dapat berupa media
cetak, elektronik, narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
c. Penentuan sumber belajar didasarkan
pada SK dan KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi, dan
d. Sumber belajar dipilih yang mutakhir
dan menarik.
KESIMPULAN
Analisis
Materi Pelajaran adalah kegiatan pemilihan materi esensial dari keselulruhan
materi suatu pelajaran yang merupakan materi pelajaran minimal yang harus
dikuasai dan dimiliki dalam proses pelajarannya. Dan silabus juga dapat didefinisikan sebagai garis besar,
ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran.
Pemetaan
kompetensi dasar per unit adalah penataan semua kompetensi dasar yang tertuang
dalam silabus mata pelajaran ke dalam unit- unit pembelajaran. Sedangkan analisis alokasi waktu adalah
pelacakan jumlah minggu dalam semester/ tahun pelajaran terkait dengan
pemanfaatan waktu pembelajaran pada mata pelajaran tertentu.
Program
adalah sederetan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Adapun dua macam program
yang harus dibuat oleh seorang guru yaitu program tahunan (prota) dan program
semester (prosem). Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi
waktu satu tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar kompetensi dan
kompetensi dasar) yang telah ditetapkan. Sedangkan Program semester adalah program yang berisikan
garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam
semester tersebut.
Pembelajaran
atau proses belajar mengajar adalah proses yang diatur dengan langkah-langkah
tertentu, agar pelaksanaanya mencapai hasil yang diharapkan dan berjalan sesuai
dengan rencana yang sudah disusun
sebelum melakukan kegiatan belajar menagajar.
0 komentar to “Cara Membuat RPP”