Standar Nasional Pendidikan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS


 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

PENDIDIKAN adalah usaha sadar, terencana, terarah, dan berkesinambungan yangmemungkinkan seluas-luasnya peserta didik secara aktif mengembangkan potensidirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukannya,masyarakat, bangsa, dan negara.Agar cita-cita mulia itu menjadi kenyataan, sistem pendidikan nasional harus mampumenjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu, relevansidan efisiensi manajemen pendidikan. Ini penting agar (output) pendidikan kita mampumenghadapi rupa-rupa tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, danglobal.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

Fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan, yaitu:


·         Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
·       Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
·       Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Menyadari hal itu, pemerintah terus berupaya untuk membangun suatu sistem pendidikannasional yang komprehensif dan holistik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) dan Peraturan Pemerintah (PP)R.I. Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat 8Standar Nasional Pendidikan menjadi bukti keseriusan pemerintah.Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :
a. Standar Isi terdapat dalam Permen No. 22 Tahun 2006, Permen No. 14 Tahun 2007 dan Permen No. 47 Tahun 2008.
b. Standar Proses terdapat dalam Permen No. 41 Tahun 2007.
c. Standar Kompetensi Lulusan terdapat dalam Permen No. 23 Tahun 2006, Permen No. 24 Tahun 2006, Permen No. 48 Tahun 2006 dan Permen No. 06 Tahun 2007.
d. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan terdapat dalam  Permen No. 12 Tahun 2007, Permen No. 13 Tahun 2007, Permen No. 16 Tahun 2007, Permen No. 24 Tahun 2008, Permen No. 25 Tahun 2008, Permen No. 26 Tahun 2008, Permen No. 27 Tahun 2008, Permen No. 40 Tahun 2009, Permen No. 41 Tahun 2009, Permen No. 42 Tahun 2009, Permen No. 43 Tahun 2009, Permen No. 44 Tahun 2009 dan Permen No. 45 Tahun 2009.
e.Standar Sarana dan prasarana terdapat dalam Permen No. 24 Tahun 2007, Permen No.33Tahun 2008 dan Permen No. 40 Tahun 2008.
f. Standar Pengelolaan terdapat dalam Permen No.19 Tahun 2007.
g. Standar Pembiayaan terdapat dalam Permen No. 69 Tahun 2009.
h. Standar Penilaian terdapat dalam Permen No. 20 Tahun 2007

1.      STANDAR ISI
A.    Pengertian Standar Isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005). Standar Isi ditetapkan dengan peraturan menteri pendidikan nasional No. 22 Tahun .     Standar Isi Memuat
1.      Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum

Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.

C.    Kerangka Dasar Kurikulum

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
D.    Prinsip Pengembangan Kurikulum
1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
2.    peserta didik dan lingkungannya
3.    Beragam dan terpadu
4.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
5.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
6.    Menyeluruh dan berkesinambungan
7.    Belajar sepanjang hayat
8.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

E.     Struktur Kurikulum Pendidikan Umum

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
2.      Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3.      Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.


4.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
·         Satuan pendidikan
·         Potensi daerah/karakteristik daerah
·         Sosial budaya masyarakat setempat
·         Peserta didik
Pasal 5 ayat (1): Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untukmencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 5 ayat (2): Standar isi memuat kerangka dan struktur kurikulum, beban belajar,kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik.
Pasal 6 ayat (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus padajenjang dikdasmen terdiri atas kelompok:
a)      mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b)       mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
c)       mata pelajaran IPTEK,
d)       matapelajaran estetika,
e)      mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Adapun standar isi sebagai berikut:
1.  Sudah melaksanakan KTSP untuk semua mata pelajaran.
2.  Telah melaksanakan kegiatan pengembangan KTSP sesuai ketentuan.
3.  Ada dokumen kurikulum yang berupa dokumen I (buku KTSP) dan Silabus semua mata pelajaran.
4.  Ada dokumen kegiatan Remedial dan pengayaan oleh guru.
5.  Ada kegiatan BK dan ekstra kurikuler.
6.  Terdapat Standar Kompetensi (SK) untuk semua mata pelajaran.
7.  Menghitung hari-hari efektif, minggu dan hari libur dalam dokumen kalender akademik.
2.    STANDAR PROSES PENDIDIKAN
A.  Perlunya Standar Proses Pendidikan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipahami dalam undang-undang tersebut.Pertama, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah adalah proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan oleh siswa dan guru  diarahkan pada pencapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti di sekolah tidak boleh mengesampingkan proses belajar.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi pada siswa (student active learning).
Keempat, akhir dari prosses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Ini berarti proses pendidikan berujung pada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan serta pengembangan ketrampilan anak sesuai dengan kebutuhan.
Supaya pelaksanaan pendidikan di Indonesia dapat mencapai tujuan yang dimaksud dalam undang-undang maka diperlukan suatu standar proses dalam pelaksanaannya.
B.     Pengertian Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Dari pengertian ini dapat digaris bawahi.
Pertama, Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berarti standar ini berlaku di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Kedua, standar proses pendidikan berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran, yang berarti standar ini berisi tentang bagaimana seharusnya proses pembelajaran berlangsung, ini dapat dijadikan pedoman bagi guru bagaimana proses pembelajaran seharusnya berlangsung.
Ketiga, standar proses pendidikan diarahkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan.
Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita. Guru seharusnya melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan matang dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada dan memperhatikan taraf perkembangan otak anak. Melalui standar proses pembelajaran setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai rambu-rambu yang ditentukan.
C.    Fungsi Standar Proses Pendidikan
Secara umum standar proses pendidikan (SPP) memiliki fungsi sebagai pengendali proses pendidikan untuk memperoleh kualitas hasil dan proses pembelajaran.
1.        Fungsi SPP dalam Rangka Mencapai Standar Kompetensi yang Harus Dicapai
SPP berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
2.        Fungsi SPP Bagi Guru
Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.
3.        Fungsi SPP Bagi Kepala Sekolah
Sebagai alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarpras untuk menunjang proses pendidikan.
4.        Fungsi SPP Bagi Para Pengawas (Supervisor)
Bagi pengawas SPP berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
5.        Fungsi SPP Bagi Dewan Sekolah dan Dewan Pendidikan
Melalui pemahaman SPP, maka lembaga ini dapat melaksanakan fungsinya dalam :
·         Menyusun program dan memberikan bantuan khususnya yang berhubungan dengan penyediaan sarpras yang diperlukan sekolah dalam pengelolaan proses pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Memberikan saran-saran dalam pengelolaan pembelajaran sesuai standar minimal.
·         Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya proses pembelajaran yang dilakukan guru.
D.    Keterkaitan Standar Proses Pendidikan dengan Standar Lainnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional dikatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No. 19 Tahun 2005 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1). Selanjutnya, selain standar proses pendidikan ada beberapa standar lain yang ditetapkan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Hubungan standar proses dan standar lainnya digambarkan dalam bagan berikut ini :
Bagan di atas menggambarkan :
Pertama, SPP ditentukan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Kedua, efektivitas dan kelancaran SPP dapat dipengaruhi atau tergantung kepada tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana.
Ketiga, efektivitas standar proses selanjutnya akan diukur oleh standar penilaian.
Keempat, keberhasilan pencapaian standar minimal pendidikansangat bergantung pada pembiayaan dan pengelolaan yang dilakukan pada setiap jenjang atau satuan pendidikan.
Standar proses pendidikan merupakan jantung dalam sistem pendidikan bagaimanapun bagusnya standar yang lain apabila tidak diimplementasikan dalam standar proses tidak akan berarti apa-apa. Guru mempunyai peran penting dalam implementasi SPP. Pertama, pemahaman dan perencanaan program pendidikan. Kedua, pemahaman dalam disain dan implementasi strategi pembelajaran.Ketiga, pemahaman tentang evaluasi.
Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujud­nya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas se­hingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
        Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yangefektif dan efisien


3.    STANDAR KOMPETENSI  LULUSAN
A.     Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
  1. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
  1. Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
  1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

B.     Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
C.     Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
  1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
  1. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
    1. Agama dan Akhlak Mulia;
    2. Kewarganegaraan dan Kepribadian;
    3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    4. Estetika;
    5. Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
  1. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

D.     Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
·  Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
·  Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
·  Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
·  Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
·  Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
·  Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
·  Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
·  Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
·  Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
·  Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
·  Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
·  Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
1.  Ada dokumen Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kelompok Iptek, IPS dan Seni Budaya.
2.  Guru mengajar dengan mengutamakan keterlibatan siswa secara aktif dalam proses belajar mengajar.
3.  Guru melaksanakan proses pembelajaran CTL.
4.  Menggunakan media pembelajaran lingkungan.
5.  Melatih siswa berfikir kritis, kreatif dan inovatif.
6.  Terdapat proses pembelajaran pembiasan.
7.  Siswa memperoleh pengalaman di bidang seni dan budaya.
8.  Siswa dilatih memperoleh pengalaman berjiwa / sikap sportif.
9.Siswa diberi pengalaman dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.


4.        STANDAR PENILAIAN

Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu:       
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambunagn untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran.
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional , dan akuntabel lembaga
Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.           

B. Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
tandar nasional pendidikan disusun agar dapat dijadikan kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republlik Indonesia. Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidkan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan standar nasional pendidkan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu pasal 1 ayat 1 PP no.19 tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari standar nasional pendidikan meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan


2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar penilaian
a.       Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.
b.      Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP no.19 pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.

3. Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat 3 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b. Menyelenggarakan ujian nasional
c. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d. Merumuskan criteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

C.  Standar Penilaian Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan

        Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.
1. Prinsip penilaian menurut BSNP
 Pelaksanaan penilaian hasil belajar pesserta didik didaasarkan pada data sahih yang diperoleh melaui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan denagn mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Mendidik
b.      Terbuka dan transparan
c.       Menyeluruh
d.      Terpadu denagn pembelajaran
e.      Obyektif
f.        Sistematis
g.       Berkesinambungan
h.      Adil
i.         Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria
2. Pedoman penilaian oleh pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan .Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup
a. Standar umum penilaian
b. Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
e. Standar pemanfaatan hasil pendidikan
3. Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok yaitu :
a. Standar penentuan kenaikan kelas
b. Standar penentuan kelulusan
D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian Menurut BSNP
1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.      Penilaian menggunakan acuan criteria
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan
d.      Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.

2.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk :
a.       Menilai pencapaian kompetensi peserta dididk
b.      Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar
c.       Memperbaiki proses pembelajaran
d.      Membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran
e.       Membantu dalam penilaian kelas        

3.      Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ketingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu :
a.       Sistem kredit atau beban belajar
b.      Sistem kenaikan kelas (grade)
4.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam ayat 1 pasal 66 PP no.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Pada pasal 68 juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan :
a.       Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan
b.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.       Penentuan kelulusan
d.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
5. Teknik Penilaian Menurut BSN
                 Menurut pedoman umum BNSP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain :
a. Tes kinerja
b. Demonstrasi
c. Observasi
d. Penugasan
e. Portofolio
f. Tes tertulis
g. Tes lisan
h. Jurnal
i. Wawancara
j. Inventori
k. Penilaian diri
l. Penilaian antar teman (penilaian sejawat)


E. Evaluasi Hasil Belajar
1. Evaluasi hasil Belajar oleh Pemerintah

Tujuan penyelenggaraan UAN adalah :
a.       Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa
b.      Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah
c.       Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi,kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat
2.      Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah (PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 63 Ayat 1) . Pada Edisi ke-3 kita telah membahas penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik. Sekarang kita akan membahas penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.      mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.      menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.      menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.      melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.      melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
11.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
12.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
13.  lulus ujian sekolah/madrasah.
14.  lulus UN.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. (ton)
5.             STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
           Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan
6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA          
           Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
7.STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
8.STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

1 komentar to “Standar Nasional Pendidikan

Posting Komentar