KOMPETENSI GURU
KOMPETENSI Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalammelaksanakan tugas profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
Kompetensi tersebut meliputi:
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi profesional
3. Kompetensi sosial
4. Kompetensi kepribadian
Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Sebagai agen pembelajaran maka guru dituntut untuk kreatif dalam mnenyiapkan metode dan strategi yang cocok untuk kondisi anak didiknya, memilih dan menetukan sebuah metode pembelajaran yang sesuai dengan indikator pembahasan. Dengan sertifikasi dan predikat guru profesional yang disandangnya, maka guru harus introspeksi diri apakah saya sudah
mengajar sesuai dengan cara-cara seorang guru profesional. Sebab disadarai atau tidak banyak diantara kita para pendidik belum bisa menjadi guru yang profesional sebagai mana yang diharapkan dengan adanya sertifikasi guru sampai saat ini.
· Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Pedagogik yang harus dikuasai seorang Guru/Pendidik adalah sebagai berikut :
a. Menguasai karakteristik peserta didik, dari aspek fisik, moral, spiritual, social, Curtural, emosional, dan intelektual.
b. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan.
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f. Memfasilitasi pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiki.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pembelajaran.
j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Beberapa manfaat kompetensi pedagogik bagi siswa sebagai berikut;
Pertama ,jika guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip prinsip perkembangan kognitif siswa maka :
1. Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahu nya.
Karena itu guru harus dapat membangkitkan dan mengelola rasa ingin tahu anak dalam setiap kegiatan pembelajaran. Guru tidak hanya bercerita atau menerangkan mata pelajaran tapi juga merangsang daya berpikir kritis siswa memlaui ketrampilan bertanya dan uji coba.
Indikator Kinerja,
Guru harus dapat menentukan posisi kemampuan peserta didik dilihat dari sudut ketutantasan belajar yang ditetapkan ,merancang program remedi bagi siswa yang dibawah KKM dan merancang program pengayaan bagi siswa yang mencapai KKM.
2. Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
Maka guru harus mampu mendesaian metode pengajarannya yang membuat siswa aktif berpendapat atau menjawab ragam soal/permasalahan pengetahuan lengkap dengan alasannya. Sehingga siswa berani berpendapat dari berbagai macam sudut pandang ,mampu menyatakan pendapat tanpa rasa takut salah ,cemas atau ditertawakan guru dan temannya.Sekaligus siswa dapat dihargai pendapat orisinalitasnya dalam mengajukan pemikiran dan pemecahan masalah yang berbeda dari teman temannya.
Indikator kinerja,
Guru semestinya dapat refeleksi diri dengan menganalisa potensi kekuatan dankelemahan pembelajaran yang telah dilaksanakan, menentukan bagian pembelajaran yang harus diperbaiki serta terus mengemabngkan diri dalam peningkatan profesi sebagai pendidik.
3. Siswa merasa gembira dalam kegiatan belajarnya.
Guru harus menghargai imajinasi siswa ,rasa humor serta keberbakatan yang dimiliki siswa ,walaupun siswa memiliki kelemahan pada satu atau berbagai mata pelajaran.Sehingga siswa memiliki rasa percaya diri dan perasaan berharga dari bakat atau kemampuan yang menonjol pada satu atau beberapa bidang study akademik maupun non akademik yang dikuasinya.
Indikator kinerja :
Guru dituntut dapat memotivasi dan memfasilitasi peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan pembelajaran yang bersifat kreatif dan interaktif ,memberi penguatan (reinforcement) dalam pembelajaran serta memberi kesempatan kepada peserta didik untuk merefleksikan pengalaman belajar yang telah dialaminya.
Kedua ,jika guru dapat memahami prinsip prinsip perkembangan kepribadian siswa dan memanfaatkannya maka;
1. Siswa memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
Seorang guru harus dapat mengakui dan menerima setiap keunikan dan perbedaan setiap siswanya tanpa dibeda bedakan baik lantaran prestasi atau latar belakang lainnya.Selanjutnya diarahkan menuju etika universal yang disepakati bersama , sehingga siswa merasa diperlakukan secara adil dan bijak sana.
Indikator kinerja:
Guru dapat menyusu rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang telah dipilih seperti memilih dan merancang media dan sumber belajar ,merancang pengalaman belajar (tatap muka ,terstruktur dan mandiri) untuk kompetensi optimal siswa.
2. Siswa memiliki sopan santun dan taat pada peraturan.
Guru harus dapat menjadai teladan dalam berperilaku baik dalam ucapan dan tindakan.Kemampuan guru untuk menciptkan iklim “fair” dan disiplin dalam kegiatan belajarnya akan menciptakan rasa hormat siswa.
Indikator Kinerja :
Guru semestinya dapat menerapkan dan memanfatkan berbagai teori pembelajaran seperti behavioristik ,kognitif sosial atau lainnya sesuai kondisi siswanya.
4. Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
Guru dituntut dapat menciptakan suasana kondusif dalam kegiatan pembelajaran guna membangun keberanian dan kemampuan nyata siswa dalam mengkespresikan prestasi yang dimiliki setiap siswa.
Indikator kinerja Guru :
dapat memilih strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik ,kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar.
Pada akhirnya kompetensi pedagogik guru akan mengarah pada kemampuan guru menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembalajaran yang sesuai dengan kompetensi , karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya. Sehingga siswa dapat tercapai ketutantasan belajar secara optimal dan dapat meraih prestasi yang membanggakan.
· Kompetensi Kepribadian Adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
1. Kepribadian yang mantap, stabil
1. Kepribadian yang mantap, stabil
Dalam hal ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Oleh sebab itu, sebagai seorang guru, seharusnya kita :
a. Bertindak sesuai dengan norma hokum
b. Bertindak sesuai dengan norma social
c. Bangga sebagai guru
d. Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
2. Kepribadian yang dewasa
Sebagai seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan– tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
Ujian berat bagi setiap guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya. Kestabilan emosi sangat diperlukan, namun tidak semua orang mampu menahan emosi terhadap rangsangan yang menyinggung perasaan. Sehingga, sebagai seorang guru, seharusnya kita :
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik.
Artinya, kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru,serta Memiliki etos kerja sebagai guru
Artinya, kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru,serta Memiliki etos kerja sebagai guru
3. Kepribadian yang arif
Sebagai seorang guru kita harus memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini penting, karena masih sering kita melihat dan mendengar peserta didik yang perilakunya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh karena itu peserta didik harus belajar disiplin, dan gurulah yang harus memulainya. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan, berbuat baik, menjadi contoh sabar dan penuh pengertian.
Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. Sehingga, sebagai seorang guru kita harus:
Mendisiplinkan peserta didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik. Sehingga, sebagai seorang guru kita harus:
a. Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat.
Artinya, sebagai seorang guru, kita juga bertindak sebagai pendidik dan murid sebagai anak didik sehingga dapat saja dipisahkan kedudukannya, akan tetapi mereka tidak dapat dipisahkan dalam mengembangkan diri murid dalam mencapai cita-citanya. Disinilah kemanfaatan guru bagi orang lain atau murid benar-benar dituntut, seperti hadits Nabi :”Khoirunnaasi anfa’uhum linnaas,” artinya adalah sebaik-baiknya manusia adalah yang paling besar memberikan manfaat bagi orang lain. ( Al Hadits ).
b. Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak
4. Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa mengandung makna bahwa seorang guru harus:
a. Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik Artinya, guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar mengajar.
b. Memiliki perilaku yang disegani
5. Menjadi berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
Guru harus berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru harus memiliki rasa percaya diri, istiqomah dan tidak tergoyahkan. Kompetensi kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh, kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal inni, guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi ajang pembentukan karakter bangsa.
Untuk menjadi teladan bagi peserta didik, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan oleh seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
a. Bertindak sesuai dengan norma religius (iman, taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong.
b. Memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
o Kompetensi Sosialadalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
KOMPETENSI SOSIAL GURU :
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
a. Kemampuan guru bersikap inklusif dan obyektif :
1) Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap inklusif terhadap peserta didik:
a) Guru dalam melaksanakan pembelajaran menunjukkan sikap terbuka untuk menerima semua peserta didik.
b) Guru selama melaksanakan pembelajaran mengembangkan sikap komunikasi dialogis terhadap peserta didik.
2) Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap inklusif terhadap teman sejawat:
a) Guru bersikap terbuka terhadap teman sejawat demi pengembangan pembelajaran.
b) Guru menyukai berbagi pengalaman dengan teman sejawat terkait dengan pengembangan pembelajaran.
c) Guru menerima kritik dan saran konstruktif untuk pengembangan pembelajaran.
d) Guru menmgembangkan komunikasi dialogis dengan teman sejawat
3) Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap inklusif terhadap lingkungan sekitar:
a) Guru peduli terhadap lingkungan sekitar
b) Guru memanfaatkan lingkungan sekitar untuk sumber pembelajaran
4) Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap objektif terhadap peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran dijabarkan dalam diskriptor:
a) Guru menunjukkan sikap objektif terhadap setiap dan seluruh peserta didik
5) Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap objektif terhadap teman sejawat dalam melaksanakan pembelajaran dijabarkan dalam diskriptor:
a) Guru menunjukkan sikap objektif terhadap setiap dan seluruh teman sejawat.
Diskriptor kemampuan guru untuk bersikap objektif terhadap lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran dijabarkan dalam diskriptor.Guru menunjukkan sikap objektif terhadap setiap dan seluruh lingkungan sekitar
· Kompetensi profesional adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar sehingga kompetensi ini dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar.
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
Menurut Nana Sudjana kompetensi guru dapat dibagi menjadi tiga bidang yaitu:
a. Kompetensi bidang kognitif
yaitu kemampuan intelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang administrasi kelas, evaluasi belajar siswa, pengetahuan tentang kemasyarakatan serta pengetahuan umum lainnya.
b. Kompetensi bidang sikap
artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaan yang dibinanya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
c. Kompetensi perilaku atau performance
artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau berperilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menyusun persiapan atau perencanaan mengajar.
Ketiga kompetensi di atas tidak berdiri sendiri tetapi saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan mendasari satu sama lain.Dari kompetensi tersebut, jika ditelaah secara mendalam, maka hanya mencakup dua bidang kompetensi yang pokok bagi guru, yaitu kompetensi guru yang banyak hubungannya dengan usaha meningkatkan proses dan hasil belajar dapat diguguskan ke dalam empat kemampuan yakni:
a. Merencanakan program belajar mengajar.
b. Melaksanakan dan memimpin atau mengelola proses belajar mengajar.
c. Menilai kemajuan proses belajar mengajar.
d. Menguasai bahan pelajaran dalam pengertian bahan pelajaran yaitu
bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya.
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.
Kemampuan-kemampuan yang disebutkan dalam empat komponen di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai guru yang bertaraf profesional, untuk mempertegas dan memperjelas kemampuan tersebut, berikut ini akan dibahas satu persatu.
a. Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum merencanakan belajar mengajar, guru terlebih dahulu mengetahui arti dan tujuan perencanaan tersebut dan menguasai secara teoritis dan praktis unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, adapun makna dari perencanaan program belajar mengajar adalah suatu proyeksi atau perkiraan guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dan tujuannya adalah sebagai pedoman guru dalam melaksanakan praktek atau tindakan mengajar.
b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Dalam proses belajar mengajar ini kegiatan yang harus dilaksanakan adalah menumbuhkan dan menciptakan kegiatan siswa-siswa dengan rencana yang telah disusun.
Adapun yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
Adapun yang termasuk dalam pengetahuan proses belajar mengajar meliputi prinsip-prinsip mengajar keterampilan hasil belajar siswa, penggunaan alat bantu dan keterampilan-keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Dan kemampuan ini dapat diperoleh melalui pengalaman langsung.
c. Memiliki kemampuan proses belajar mengajar.
Dalam menilai kemampuan dan kemajuan proses belajar mengajar guru harus dapat menilai kemajuan yang dicapai oleh siswa yang meliputi bidang kognitif, afektif, dan psikomotorik. Kemampuan penilaian ini dapat dikatakan dalam dua bentuk yang dilakukan melalui pengamatan terus menerus tentang perubahan kemajuan yang dicapai siswa. Sedangkan penilaian dengan cara pemberian skor, angka atau nilai-nilai yang bisa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.
d. Menguasai bahan pelajaran.
Secara jelas, konsep-konsep yang harus dikuasai oleh guru dalam penguasaan bahan pelajaran ini telah tertuang dalam kurikulum, khususnya Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) yang disajikan dalam bentuk pokok bahasan dan sub pokok bahasan. Dan uraiannya secara mendalam dituangkan dalam bentuk buku paket dari bidang studi yang bersangkutan.Dari beberapa uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya penguasaan kompetensi bagi guru yang profesional, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri. Dalam pemikiran tentang peningkatan kualitas guru melalui profesionalisasi dimulai Proyek Pengembangan Pendidikan Guru (P3G) pada tahun 1979. P3G berhasil merumuskan 3 kemampuan kompetensi penting yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Ketiga kompetensi tersebut adalah kompetensi profesional, kompetensi personal, dan kompetensi sosial.
0 komentar to “”