STANDAR PENILAIAN

  • Digg
  • Del.icio.us
  • Reddit
  • RSS


STANDAR PENILAIAN

Pada peraturan pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu:       
Penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambunagn untuk mencapai proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran.
Penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, professional , dan akuntabel lembaga
Penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.           
B. Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan
1. Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
tandar nasional pendidikan disusun agar dapat dijadikan kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republlik Indonesia. Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidkan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedang tujuan standar nasional pendidkan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam pasal 1 ayat 17 Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yaitu pasal 1 ayat 1 PP no.19 tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari standar nasional pendidikan meliputi 8 standar yaitu :
a. Standar isi
b. Standar proses
c. Standar kompetensi lulusan
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
e. Standar sarana dan prasarana
f. Standar pengelolaan
g. Standar pembiayaan
h. Standar penilaian pendidikan

2. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar penilaian
a.       Landasan Filosofis
Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Disamping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonami, budaya , bahasa dan gender.

b.      Landasan Yuridis
Untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada kelompok
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut PP no.19 pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk ujian nasional yang dilakukan secara obyektif, berkeadilan , dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
3. Badan Standar Nasional Pendidikan
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat 3 yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk :
a. Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
b. Menyelenggarakan ujian nasional
c. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
d. Merumuskan criteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah

C.  Standar Penilaian Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan

        Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektifitas proses pembelajaran.
1. Prinsip penilaian menurut BSNP
 Pelaksanaan penilaian hasil belajar pesserta didik didaasarkan pada data sahih yang diperoleh melaui prosedur dan instrument yang memenuhi persyaratan denagn mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Mendidik
b.      Terbuka dan transparan
c.       Menyeluruh
d.      Terpadu denagn pembelajaran
e.      Obyektif
f.        Sistematis
g.       Berkesinambungan
h.      Adil
i.         Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria
2. Pedoman penilaian oleh pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan .Standar penilaian oleh pendidik merupakan standar yang mencakup
a. Standar umum penilaian
b. Standar perencanaan penilaian oleh pendidik
c. Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
d. Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik
e. Standar pemanfaatan hasil pendidikan
3. Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok yaitu :
a. Standar penentuan kenaikan kelas
b. Standar penentuan kelulusan
D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian Menurut BSNP
1. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
b.      Penilaian menggunakan acuan criteria
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan
d.      Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.

1.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bahwa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk :
a.       Menilai pencapaian kompetensi peserta dididk
b.      Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar
c.       Memperbaiki proses pembelajaran
d.      Membantu siswa untuk mencapai perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran
e.       Membantu dalam penilaian kelas        

2.      Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ketingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu :
a.       Sistem kredit atau beban belajar
b.      Sistem kenaikan kelas (grade)

3.      Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam ayat 1 pasal 66 PP no.19 tahun 2005 dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
Pada pasal 68 juga ditegaskan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan :
a.       Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan
b.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.       Penentuan kelulusan
d.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
5. Teknik Penilaian Menurut BSN
                 Menurut pedoman umum BNSP, teknik penilaian yang dapat digunakan secara komplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain :
a. Tes kinerja
b. Demonstrasi
c. Observasi
d. Penugasan
e. Portofolio
f. Tes tertulis
g. Tes lisan
h. Jurnal
i. Wawancara
j. Inventori
k. Penilaian diri
l. Penilaian antar teman (penilaian sejawat)




E. Evaluasi Hasil Belajar
1. Evaluasi hasil Belajar oleh Pemerintah

Tujuan penyelenggaraan UAN adalah :
a.       Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa
b.      Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah
c.       Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi,kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat
1.      Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah (PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 63 Ayat 1) . Pada Edisi ke-3 kita telah membahas penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik. Sekarang kita akan membahas penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.      mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.      menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.      menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.      melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.      melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
11.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
12.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
13.  lulus ujian sekolah/madrasah.
14.  lulus UN.
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. (ton)

0 komentar to “STANDAR PENILAIAN

Posting Komentar