STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A. Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
- Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
- Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
- Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
B. Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
C. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
- Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
- Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
- Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A;
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
- SMA/MA/SMALB/Paket C;
- SMK/MAK.
- Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran:
- Agama dan Akhlak Mulia;
- Kewarganegaraan dan Kepribadian;
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Estetika;
- Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
- Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.
D. Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
· Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
· Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
· Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
· Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
· Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
· Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
· Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
· Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
· Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
· Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
· Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
· Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
1. Ada dokumen Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk kelompok Iptek, IPS dan Seni Budaya.
2. Guru mengajar dengan mengutamakan keterlibatan siswa secara aktif dalam proses belajar mengajar.
3. Guru melaksanakan proses pembelajaran CTL.
4. Menggunakan media pembelajaran lingkungan.
5. Melatih siswa berfikir kritis, kreatif dan inovatif.
6. Terdapat proses pembelajaran pembiasan.
7. Siswa memperoleh pengalaman di bidang seni dan budaya.
8. Siswa dilatih memperoleh pengalaman berjiwa / sikap sportif.
9.Siswa diberi pengalaman dalam kehidupan sosial bermasyarakat dan bernegara.
ass, izin kopas ya